PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pasal 5
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.
