PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pasal 37
BAB 15 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. wilayah pengelolaan perikanan negara republik INDONESIA; b. potensi sumber daya ikan; dan c. jumlah pelaku usaha perikanan tangkap. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
