Pasal 38
BAB 16 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama diberhentikan dari jabatannya apabila: a. diberhentikan sementara sebagai PNS; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
d. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, Pengawas, atau jabatan fungsional lainnya; atau e. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. (3) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setelah selesai menjalani tugas belajar. (4) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dengan jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki. (5) Pengangkatan kembali Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan melalui uji kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki. (6) Batas usia pengangkatan kembali Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki.
