Pasal 36
BAB 13 — PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dapat mengembangkan keahliannya melalui program pengembangan keahlian lainnya, antara lain: a. mempertahankan keahlian sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (maintain rating); b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (5) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan keahlian serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan
pelatihan fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
