Pasal 31
BAB 12 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Tangkap untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap/Unit Pelaksana Teknis/Sekretaris Daerah Provinsi/Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan. c. Tim Penilai Provinsi bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi. d. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
