Pasal 30
BAB 12 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Tangkap bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap/Unit Pelaksana Teknis/Sekretaris Daerah Provinsi/Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan. c. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Provinsi. d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Kabupaten/Kota.
