Pasal 29
BAB 12 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Usul penetapan Angka Kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap/Unit Pelaksana Teknis/ Sekretaris Daerah Provinsi/Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Tangkap untuk angka kredit
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama. b. Pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal yang membidangi perikanan tangkap kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap. c. Kepala Unit Pelaksana Teknis kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan. d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi. e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk angka kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
