Pasal 32
BAB 12 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya. (4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing. (5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. (6) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; dan c. aktif melakukan penilaian kinerja. (7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki keahlian untuk menilai kinerja pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. (8) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Tangkap pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat. b. Sekretaris Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Tangkap pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Unit Kerja.
c. Sekretaris Daerah pada Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi. d. Sekretaris Daerah pada Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
