Pasal 23
BAB 10 — PENILAIAN KINERJA
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling sedikit yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, untuk: a. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dengan pendidikan Pascasarjana (S2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dengan pendidikan Doktoral (S3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dicapai Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yaitu: a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
