PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pasal 24
BAB 10 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (2) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
