Pasal 22
BAB 10 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pejabat fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama. (2) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar dalam penilaian SKP.
