PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pasal 21
BAB 10 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun. (2) Pencapaian angka kredit kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan.
(3) Pencapaian angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjumlahan pencapaian angka kredit pada setiap tahun.
