Pasal 20
BAB 10 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
