Pasal 16
BAB 7 — PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA
(1) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dapat berasal dari Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang telah memperoleh ijazah Sarjana (S1)/ Diploma IV (D.IV), sesuai dengan ketentuan: a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang perikanan tangkap; dan d. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan. (2) Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang akan diangkat menjadi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan angka kredit dari ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) yang diperoleh ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas jabatan,
dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
