Pasal 15
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. sehat jasmani dan rohani; c. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV); d. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. memperhatikan kebutuhan jabatan; dan f. syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang perikanan tangkap berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, yang merupakam bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing. (5) Tata cara penyesuaian/inpassing ditetapkan lebih lanjut oleh instansi Pembina.
