Pasal 14
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama; b. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap paling singkat 2 (dua) tahun; c. mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang perikanan tangkap; dan d. berusia paling tinggi:
- 56 (lima puluh enam) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda; dan 2) 58 (lima puluh delapan) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat dan jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
