Pasal 13
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. sehat jasmani dan rohani; c. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) bidang Perikanan atau Ilmu Kelautan, atau kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi pembina; dan d. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, diangkat dalam Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang perikanan tangkap. (5) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus diklat fungsional di bidang perikanan tangkap diberhentikan dari jabatannya.
