PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pasal 12
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. penyesuaian/inpassing.
