PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pasal 11
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
