Pasal 10
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
Penilaian angka kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut: a. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang melaksanakan tugas pengelolaan produksi perikanan tangkap yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang melaksanakan tugas pengelolaan produksi perikanan tangkap yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
