PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pasal 17
BAB 8 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial-kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
