PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT DAN...
Pasal 41
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat oleh Pranata Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), sebagai berikut: a. Pranata Humas Pelaksana Pemula dengan Pendidikan SLTA/Diploma I (D.I), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Pranata Humas Pelaksana Pemula dengan Pendidikan Diploma II (D.II), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
