PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT DAN...
Pasal 40
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, Tim Penilai, dan Pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit atas prestasi kerja bagi Pranata Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 24 Peraturan Menteri ini.
