PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT DAN...
Pasal 39
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka: a. Pranata Humas Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a berstatus sebagai Pranata Humas Pelaksana Pemula. b. Pranata Humas Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b berstatus sebagai Pranata Humas Pelaksana. (2) Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan Pranata Humas Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, diangkat dalam Jabatan Pranata Humas Pelaksana.
