PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT DAN...
Pasal 42
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan dinas dan/atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan karier, Pranata Humas dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
