PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT DAN...
Pasal 30
BAB 10 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pranata Humas yang akan naik jabatan, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas.
