Pasal 29
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pranata Humas Tingkat Terampil yang memperoleh ijasah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Pranata Humas Tingkat Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang komunikasi serta kualifikasi lain yang ditentukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika; b. tersedia formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Ahli; c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Tingkat Ahli; dan d. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan. (2) Pranata Humas Tingkat Terampil yang akan diangkat menjadi Pranata Humas Tingkat Ahli diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah sarjana (S1)/Diploma IV dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
