Pasal 28
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau ayat (2); b. tersedia formasi untuk jabatan Pranata Humas; c. memiliki pengalaman di bidang pelayanan informasi dan kehumasan paling sedikit 2 (dua) tahun; dan d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
