Pasal 27
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Pranata Humas Tingkat Terampil harus memenuhi syarat: a. berijazah Diploma III bidang komunikasi serta kualifikasi lain yang ditentukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika; b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; c. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pranata Humas Ketrampilan; dan d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama kali dalam jabatan Pranata Humas Tingkat Ahli harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang komunikasi serta kualifikasi lain yang ditentukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pranata Humas Tingkat Ahli; dan
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil. (4) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pranata Humas. (5) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) tahun setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Humas harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas. (6) Kualifikasi pendidikan untuk Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas.
