PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT DAN...
Pasal 31
BAB 11 — FORMASI
(1) Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas dilaksanakan sesuai formasi. (2) Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas didasarkan pada analisis beban kerja dengan indikator antara lain: a. program kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan; b. tingkat penggunaan teknologi informasi dan komunikasi; dan c. kondisi geografis dan demografis.
(3) Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika:
- tingkat terampil paling sedikit 32 (tiga puluh dua) paling banyak 53 (lima puluh tiga); dan 2) tingkat ahli paling sedikit 71 (tujuh puluh satu) paling banyak 102 (seratus dua). b. di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Komunikasi dan Informatika:
- tingkat terampil paling sedikit 17 (tujuh belas) paling banyak 33 (tiga puluh tiga); dan 2) tingkat ahli paling sedikit 6 (enam) paling banyak 16 (enam belas). c. di lingkungan Provinsi:
- tingkat terampil paling sedikit 12 (dua belas) paling banyak 18 (delapan belas); dan 2) tingkat ahli paling sedikit 21 (dua puluh satu) paling banyak 31 (tiga puluh satu). d. di lingkungan Kabupaten/Kota:
- tingkat terampil paling sedikit 9 (sembilan) paling banyak 14 (empat belas); dan 2) tingkat ahli paling sedikit 5 (lima) paling banyak 7 (tujuh). (4) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas didasarkan pada analisis beban kerja.
