Pasal 20
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan, unsur kepegawaian, dan Pranata Humas.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. paling kurang 4 (empat) orang anggota. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pranata Humas. (5) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, adalah: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pranata Humas yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pranata Humas; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (6) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari Pranata Humas, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pranata Humas.
