Pasal 19
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh: a. Tim Penilai bagi Pejabat eselon I yang membidangi informasi dan komunikasi publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi komunikasi publik di lingkungan eselon I yang membidangi informasi dan komunikasi publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja; c. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan pada Instansi Pusat selain Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi; d. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi, atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan e. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
