Pasal 21
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Pranata Humas dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja. (2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Pranata Humas dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja. (3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Pranata Humas dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja. (4) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat eselon I yang membidangi informasi dan komunikasi publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk Tim Penilai Pusat; b. Pejabat eselon II yang membidangi komunikasi publik di lingkungan eselon I yang membidangi informasi dan komunikasi publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Pejabat eselon II yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan pada Instansi Pusat selain Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk Tim Penilai Instansi; d. Sekretaris Daerah Provinsi, atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan, untuk Tim Penilai Provinsi; dan e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pelayanan informasi dan kehumasan, untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
