PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2021 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula; b. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil; c. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir; dan d. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia.
