PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2021 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
(1) Pemeriksa Karantina Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. (2) Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Kedudukan Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
