Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan. (2) Standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: a. Identitas jabatan; b. Kompetensi jabatan; dan c. Persyaratan jabatan. (3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan paling sedikit untuk: a. perencanaan Pemeriksa Karantina Tumbuhan ; b. pengadaan Pemeriksa Karantina Tumbuhan; c. pengembangan karier Pemeriksa Karantina Tumbuhan; d. pengembangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan; e. penempatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan;
f. promosi dan/atau mutasi Pemeriksa Karantina Tumbuhan; g. uji kompetensi Pemeriksa Karantina Tumbuhan; h. sistem informasi manajemen Pemeriksa Karantina Tumbuhan; dan i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
