Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN, TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama, meliputi:
menginventarisasi bahan, data, dan teori pengembangan penilaian;
menyusun instrumen sederhana pada penilaian akademik/non-akademik;
menyusun instrumen yang kompleks pada penilaian akademik/non-akademik;
menyusun instrumen hasil adaptasi;
melakukan digitalisasi instrumen;
mengidentifikasi instrumen ujicoba;
menyiapkan teknologi/perangkat ujicoba;
melaksanakan pemberkasan data;
melakukan penskoran hasil penilaian;
membersihkan data;
mengelola bank soal;
mengelola data penilaian;
mengidentifikasi instrumen dan teknologi penilaian dalam rangka pemanfaatan instrumen penilaian;
melakukan pemanfaatan instrumen penilaian;
menganalisis data penilaian; dan
mendesiminasikan pencapaian hasil penilaian; b. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda, meliputi:
merancang spesifikasi instrumen penilaian;
menyusun model penilaian;
menyusun instrumen penilaian kinerja atau penilaian keterampilan berupa penilaian praktik, produk, dan proyek;
menyusun instrumen penilaian portofolio;
menelaah dan merevisi instrumen sederhana pada penilaian akademik/non-akademik;
menelaah dan merevisi instrumen yang kompleks pada penilaian akademik/non- akademik;
menyusun desain perakitan soal;
melakukan supervisi penyusunan instrumen atau model penilaian;
merakit instrumen ujicoba;
melaksanakan ujicoba produk penilaian;
melakukan validasi hasil analisis;
mendesain manajemen database file dalam bank soal;
merakit instrumen penilaian;
mendeskripsikan karakteristik data penilaian;
mendesiminasikan pencapaian hasil penilaian; dan
menyusun profil pemanfaatan hasil penilaian; c. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya, meliputi:
menyusun kerangka pengembangan instrumen;
menyusun desain pengembangan instrumen;
merancang spesifikasi model penilaian;
merancang desain ujicoba;
merancang pengolahan data;
menganalisis kebutuhan pengelolaan;
mendesain pengelolaan bank soal;
menelaah rekomendasi hasil evaluasi produk penilaian;
menelaah hasil analisis benchmarking;
merancang desain modifikasi teknologi penilaian;
menginterpretasi hasil analisis data penilaian;
merancang pemanfaatan hasil penilaian;
mendesiminasikan pencapaian hasil penilaian;
menganalisis dokumen kurikulum dan/atau pembelajaran;
melakukan analisis lanjutan terhadap pelaksanaan penilaian;
studi validitas hasil penilaian sebagai bahan evaluasi;
menganalisis standar penilaian lainnya; dan
melakukan pendampingan pengembangan penilaian terstandar; dan d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama, meliputi:
menganalisis kebutuhan model penilaian;
menganalisis kebutuhan pengembangan instrumen penilaian;
merancang pengembangan model penilaian;
menganalisis dan menelaah rencana inovasi pengembangan penilaian;
menganalisis dan menelaah rencana modifikasi teknologi penilaian;
merancang desain inovasi pengembangan penilaian;
merancang desain pemanfaatan instrumen penilaian;
mendesiminasikan pencapaian hasil penilaian;
mengevaluasi standar penilaian berdasarkan dokumen kurikulum dan pembelajaran;
mengevaluasi standar penilaian berdasarkan hasil analisis penilaian;
menyusun rekomendasi perubahan dokumen kurikulum dan pembelajaran; dan
menyusun rekomendasi perubahan standar penilaian. (2) Pengembang Penilaian Pendidikan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk setiap jenjang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
