Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN, TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama, meliputi:
lembar inventarisasi bahan, data, dan teori pengembangan penilaian;
lembar rekapitulasi penyusunan instrumen sederhana pada penilaian akademik/non-akademik;
lembar rekapitulasi penyusunan instrumen yang kompleks pada penilaian akademik/non-akademik;
lembar rekapitulasi penyusunan instrumen hasil adaptasi;
laporan digitalisasi instrumen;
lembar rekapitulasi hasil identifikasi instrumen ujicoba;
lembar teknis teknologi/perangkat ujicoba;
lembar kerja pelaksanaan pemberkasan data;
laporan analisis penskoran hasil penilaian;
lembar kerja pembersihan data;
laporan pengelolaan instrumen penilaian pada bank soal;
laporan pengelolaan data penilaian pada bank soal;
lembar rekapitulasi identifikasi instrumen penilaian sebagai alat ukur pemanfaatan instrumen penilaian;
laporan pemanfaatan instrumen penilaian;
lembar kerja hasil analisis data penilaian; dan
laporan teknis diseminasi pencapaian hasil penilaian; b. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda, meliputi:
dokumen rancangan spesifikasi instrumen penilaian;
model penilaian;
lembar rekapitulasi penyusunan instrumen penilaian kinerja atau penilaian keterampilan berupa penilaian praktik, produk, dan proyek;
lembar rekapitulasi penyusunan instrumen penilaian portofolio;
lembar rekapitulasi hasil telaah dan revisi instrumen sederhana pada penilaian akademik/non- akademik;
lembar rekapitulasi hasil telaah dan
yang kompleks pada penilaian akademik/non-akademik; 7. lembar desain perakitan soal; 8. laporan supervisi penyusunan instrumen/model penilaian; 9. lembar kerja hasil perakitan instrumen ujicoba; 10. laporan teknis pelaksanaan ujicoba produk penilaian; 11. lembar validasi hasil analisis; 12. lembar desain manajemen database file; 13. lembar kerja perakitan instrumen penilaian;
- lembar karakteristik deskripsi data penilaian;
- laporan teknis diseminasi pencapaian hasil penilaian; dan
- profil pemanfaatan hasil penilaian; c. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya, meliputi:
- kerangka kerja;
- desain pengembangan instrumen;
- dokumen rancangan spesifikasi model penilaian;
- desain ujicoba;
- laporan teknis rancangan pengolahan data;
- lembar kebutuhan hasil analisis kebutuhan pengelolaan instrumen dan data;
- lembar desain pengelolaan bank soal;
- lembar telaah rekomendasi hasil evaluasi produk penilaian;
- lembar telaah hasil analisis benchmarking;
- laporan teknis desain modifikasi teknologi penilaian;
- laporan interpretasi hasil analisis data penilaian;
- laporan teknis rancangan pemanfaatan hasil penilaian;
- laporan teknis diseminasi pencapaian hasil penilaian;
- laporan analisis dokumen kurikulum dan/atau pembelajaran;
- laporan analisis lanjutan terhadap pelaksanaan penilaian;
- laporan studi validitas hasil penilaian;
- laporan analisis standar penilaian lainnya; dan
- laporan pendampingan pengembangan penilaian terstandar; dan d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama, meliputi:
- laporan analisis kebutuhan model penilaian;
- laporan analisis kebutuhan pengembangan instrumen penilaian;
- desain pengembangan model penilaian;
- lembar telaah
pengembangan penilaian;
- lembar telaah rencana modifikasi teknologi penilaian;
- laporan teknis desain inovasi pengembangan penilaian;
- dokumen rancangan desain pemanfaatan instrumen penilaian;
- laporan teknis diseminasi pencapaian hasil penilaian;
- laporan evaluasi standar penilaian berdasarkan dokumen kurikulum dan pembelajaran;
- laporan evaluasi standar penilaian berdasarkan hasil analisis penilaian;
- laporan rekomendasi perubahan dokumen kurikulum dan pembelajaran; dan
- laporan penyusunan rekomendasi perubahan standar penilaian.
