PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN, TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pemanfaatan; dan d. evaluasi. (2) Sub-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. perencanaan, yaitu perencanaan pengembangan penilaian; b. penyusunan, meliputi:
- penyusunan spesifikasi;
- penyusunan produk penilaian;
- uji coba penilaian;
- pengolahan data penilaian;
- pengelolaan instrumen dan data penilaian; dan
- inovasi pengembangan penilaian; c. pemanfaatan, meliputi:
- pemanfaatan instrumen penilaian; dan
- pelaporan hasil pemanfaatan dan implementasi; dan d. evaluasi, meliputi:
- evaluasi pelaksanaan penilaian; dan
- pendampingan pengembangan penilaian.
