Pasal 54
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengembang Penilaian Pendidikan; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengembangan Penilaian Pendidikan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan q. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina untuk melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
