PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal 53
BAB 13 — PEMINDAHAN DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pengembang Penilaian Pendidikan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
