Pasal 55
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Pengembang Penilaian Pendidikan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
