PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal 50
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (2) Pengangkatan Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ketersediaan penyusunan kebutuhan jabatan.
