PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal 51
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
(1) Terhadap Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
