Pasal 49
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. (3) Pengembang Penilaian Pendidikan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas pengembangan Penilaian Pendidikan. (5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang diduduki.
