Pasal 48
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengembang Penilaian Pendidikan wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan manajerial; b. pelatihan fungsional; dan c. pelatihan teknis lainnya. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengembang Penilaian Pendidikan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
