PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pengembang Penilaian Pendidikan meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
