PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal 28
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya.
(2) Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
