PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal 29
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
