Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Pengembang Penilaian Pendidikan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2) Pengembang Penilaian Pendidikan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
